Resmi dari Tito Karnavian! Berikut Sanksi untuk Para PPPK yang Tak Gunakan Pakaian Dinas

photo author
Libra Tamar Firdausi, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:17 WIB
Berikut diuraikan sanksi untuk para PPPK yang tak gunakan pakaian dinas  (Instagram @titokarnavian diedit photopea)
Berikut diuraikan sanksi untuk para PPPK yang tak gunakan pakaian dinas (Instagram @titokarnavian diedit photopea)

Terlepas dari itu, ada sanksi yang dijatuhkan bagi para PPPK yang tidak menaati ketentuan penggunaan pakaian dinas.

Ketentuan pemberian sanksi ini telah dikukuhkan Tito Karnavian dalam Permendagri No 11 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1).

Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung.

Tak hanya itu, sanksi lain yang dijatuhkan juga bisa berupa teguran tertulis paling banyak dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Punya Harta Kekayaan Capai Rp90 Miliar, Kepala Daerah Ini Menjadi Bupati TERKAYA di Jawa Tengah, Siapakah Dia?

Demikianlah informasi terkait sanksi yang dijatuhkan kepada PPPK yang tidak taat pada aturan penggunaan pakaian dinas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendagri No 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X