KLIK PENDIDIKAN - Seragam khaki telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai pakaian dinas yang bukan diperuntukkan bagi para PPPK.
Adanya kebijakan ini mengharuskan PPPK untuk tidak menggunakan pakaian dinas berupa seragam khaki.
Hal tersebut bahkan telah dimuat oleh Mendagri Tito Karnavian di dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, PPPK memiliki kewajiban dalam menaati aturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini aturan terkait PPPK yang tida bisa menggunakan pakaian dinas berupada seragam khaki.
Lantas, bagaimana ketentuan pakaian dinas bagi para PPPK jika seragam khaki tidak termasuk di dalamnya?
Baca Juga: Mendagri Resmi Putuskan Pakaian Dinas yang Digunakan PNS dan PPPK pada Hari Kerja
Untuk mengetahui hal tersebut, PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.
Sebelumnya, pakaian dinas berupa seragam khaki hanya diperuntukkan oleh Mendagri kepada PNS.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PPPK Akhirnya Disahkan Jokowi, Kini Bisa Bekerja hingga Mencapai Umur Segini
Salah satu jenis pakaian dinas dalam hal ini pakaian dinas harian (PDH) PNS adalah seragam khaki.
Seragam khaki akan digunakan oleh PNS saat hari kerja Senin dan Selasa.