Dengan aturan yang sama, dalam hal PPPK pakaian dinas yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Hanya berupa kemeja putih dan celana/rok hitam yang digunakan pada hari Senin hingga Rabu.
Serta pakaian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah yang digunakan oleh PPPK pada hari Kamis dan Jumat.
Di luar dari hari kerja, PPPK juga diperkenankan untuk menggunakan seragam Korpri.
Dengan ketentuan hanya digunakan pada hari-hari tertentu yang sudah ditetapkan oleh pengurus Korpri.
Kebijakan pakaian dinas sebagaimana yang termuat di dalam Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 ini.
Baca Juga: DIPUTUSKAN OLEH MENDAGRI TITO KARNAVIAN, Pakaian Dinas PNS dan PPPK untuk Lima Hari Kerja Meliputi..
Diberlakukan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun PPPK yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka bersiap untuk dikenakan sanksi.
Sebagaimana beleid yang ditetapkan oleh Tito Karnavian pada 28 Januari 2020 itu.
Sanksi yang diberikan kepada PPPK yang tidak mengindahkan penggunaan pakaian dinas.
Berupa teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan dan teguran tertulis paling banyak 2 kali dari Majelis Kode Etik.***