Mohon Maaf! PPPK Tidak Bisa Gunakan Seragam Khaki, Mendagri Sudah Putuskan Pakaian Dinas yang Digunakan

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:38 WIB
PPPK tidak bisa gunakan pakaian dinas berwarna khaki. Begini ketentuan aturan yang ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. (Ilustrasi/Dok. Kemendagri)
PPPK tidak bisa gunakan pakaian dinas berwarna khaki. Begini ketentuan aturan yang ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. (Ilustrasi/Dok. Kemendagri)

Dengan aturan yang sama, dalam hal PPPK pakaian dinas yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Hanya berupa kemeja putih dan celana/rok hitam yang digunakan pada hari Senin hingga Rabu.

Serta pakaian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah yang digunakan oleh PPPK pada hari Kamis dan Jumat.

Baca Juga: SAH, PPPK Tidak Ditanggung oleh BPJS! Kebijakan Terbaru Jelaskan apabila Inginkan Layanan Kesehatan Ini

Di luar dari hari kerja, PPPK juga diperkenankan untuk menggunakan seragam Korpri.

Dengan ketentuan hanya digunakan pada hari-hari tertentu yang sudah ditetapkan oleh pengurus Korpri.

Kebijakan pakaian dinas sebagaimana yang termuat di dalam Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 ini.

Baca Juga: DIPUTUSKAN OLEH MENDAGRI TITO KARNAVIAN, Pakaian Dinas PNS dan PPPK untuk Lima Hari Kerja Meliputi..

Diberlakukan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Adapun PPPK yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka bersiap untuk dikenakan sanksi.

Sebagaimana beleid yang ditetapkan oleh Tito Karnavian pada 28 Januari 2020 itu.

Baca Juga: Telah Disetujui dan Diteken Jokowi, PPPK Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan! Kebijakannya Jelaskan Apabila..

Sanksi yang diberikan kepada PPPK yang tidak mengindahkan penggunaan pakaian dinas.

Berupa teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan dan teguran tertulis paling banyak 2 kali dari Majelis Kode Etik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X