Mohon Maaf! PPPK Tidak Bisa Gunakan Seragam Khaki, Mendagri Sudah Putuskan Pakaian Dinas yang Digunakan

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:38 WIB
PPPK tidak bisa gunakan pakaian dinas berwarna khaki. Begini ketentuan aturan yang ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. (Ilustrasi/Dok. Kemendagri)
PPPK tidak bisa gunakan pakaian dinas berwarna khaki. Begini ketentuan aturan yang ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. (Ilustrasi/Dok. Kemendagri)

KLIK PENDIDIKAN - Seragam khaki telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai pakaian dinas yang bukan diperuntukkan bagi para PPPK.

Adanya kebijakan ini mengharuskan PPPK untuk tidak menggunakan pakaian dinas berupa seragam khaki.

Hal tersebut bahkan telah dimuat oleh Mendagri Tito Karnavian di dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Rentetan Hak untuk Seluruh PPPK di Indonesia: Tak Hanya Penghasilan, Turut Juga Diberikan...

Dengan demikian, PPPK memiliki kewajiban dalam menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini aturan terkait PPPK yang tida bisa menggunakan pakaian dinas berupada seragam khaki.

Lantas, bagaimana ketentuan pakaian dinas bagi para PPPK jika seragam khaki tidak termasuk di dalamnya?

Baca Juga: Mendagri Resmi Putuskan Pakaian Dinas yang Digunakan PNS dan PPPK pada Hari Kerja

Untuk mengetahui hal tersebut, PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.

Sebelumnya, pakaian dinas berupa seragam khaki hanya diperuntukkan oleh Mendagri kepada PNS.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PPPK Akhirnya Disahkan Jokowi, Kini Bisa Bekerja hingga Mencapai Umur Segini

Salah satu jenis pakaian dinas dalam hal ini pakaian dinas harian (PDH) PNS adalah seragam khaki.

Seragam khaki akan digunakan oleh PNS saat hari kerja Senin dan Selasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X