SESUAI AMANAT SRI MULYANI DALAM PMK 49 2023, REKENING PNS AKAN DI TRANSFER UANG TAMBAHAN, NOMINALNYA SEGINI

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 08:50 WIB
Sesuai amanat Sri Mulyani, PNS akan terima uang tambahan (ilustrasi - instagram @smindrawati)
Sesuai amanat Sri Mulyani, PNS akan terima uang tambahan (ilustrasi - instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu jenis kepegawaian yang saat ini dimasukkan ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian PNS harus mematuhi segala aturan yang tertera di dalam UU ASN 2023 yang telah disahkan Presiden Jokowi.

Salah satu yang tertera dalam UU ASN 2023 tersebut adalah hak yang diterima PNS.

Baca Juga: Maaf! Guru Kategori Ini Tidak Akan Diberi Karpet Merah oleh Nadiem Makarim untuk Mengikuti PPG 2024, Cek Alasannya

Dan hak yang paling istimewa menurut PNS adalah hak tunjangan.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya tunjangan yang disiapkan Pemerintah untuk PNS.

Bahkan Sri Mulyani telah siapkan tunjangan tambahan yang siap di transfer ke rekening PNS.

Baca Juga: Apa Saja Pakaian Dinas yang Digunakan PNS Pada Hari Senin Sampai Jumat? Begini Ketentuan dari Tito Karnavian

Tunjangan tambahan tersebut meliputi tunjangan uang lauk pauk.

Tunjangan uang lauk pauk merupakan tunjangan tambahan yang tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Sri Mulyani memberikan tunjangan uang lauk pauk bertujuan agar PNS dapat memenuhi kebutuhan lauk pauk tiap hari.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji Pokok, Sri Mulyani Juga Akan Berikan 3 Tambahan Uang Kepada PNS, Semuanya Akan di Transfer Pada Bulan Juli 2024

Uniknya nominal tunjangan uang lauk pauk dihitung berdasarkan jumlah hari kerja aktif dalam sebulan.

Sehingga PNS yang memiliki jumlah kehadiran full dalam sebulan akan menerima tunjangan uang lauk pauk secara full juga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X