KLIK PENDIDIKAN - PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu jenis kepegawaian yang saat ini dimasukkan ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian PNS harus mematuhi segala aturan yang tertera di dalam UU ASN 2023 yang telah disahkan Presiden Jokowi.
Salah satu yang tertera dalam UU ASN 2023 tersebut adalah hak yang diterima PNS.
Dan hak yang paling istimewa menurut PNS adalah hak tunjangan.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya tunjangan yang disiapkan Pemerintah untuk PNS.
Bahkan Sri Mulyani telah siapkan tunjangan tambahan yang siap di transfer ke rekening PNS.
Tunjangan tambahan tersebut meliputi tunjangan uang lauk pauk.
Tunjangan uang lauk pauk merupakan tunjangan tambahan yang tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Sri Mulyani memberikan tunjangan uang lauk pauk bertujuan agar PNS dapat memenuhi kebutuhan lauk pauk tiap hari.
Uniknya nominal tunjangan uang lauk pauk dihitung berdasarkan jumlah hari kerja aktif dalam sebulan.
Sehingga PNS yang memiliki jumlah kehadiran full dalam sebulan akan menerima tunjangan uang lauk pauk secara full juga.