KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia memberikan beberapa ketentuan terkait pemberhentian guru PNS dari jabatan.
Aturan pemberhentian guru PNS dari jabatannya dijelaskan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Berdasarkan peraturan UU tersebut, seorang guru PNS dapat diberhentikan karena beberapa alasan.
Berikut adalah lima alasan utama yang menyebabkan guru PNS harus dihentikan dalam jabatannya oleh pemerintah:
1. Meninggal Dunia
Bila seorang guru PNS meninggal secara otomatis ia diberhentikan dari jabatannya.
Ini adalah penyebab penghentian guru dari jabatannya yang paling alami dan tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Libur Sekolah Bukan Berarti Santai, Inilah Kewajiban Guru Selama Masa Liburan Menurut Undang-Undang
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
Berdasarkan UU tersebut guru PNS wajib pensiun ketika mencapai usia 60 tahun.
Pada usia ini, para guru diharapkan sudah siap untuk menikmati masa pensiun setelah bertahun-tahun mengabdi.
Baca Juga: Proses PPG 2024 bagi Guru Penggerak Lebih Mudah dan Efisien, Nadiem Makarim Jamin Hal Ini
3. Atas Permintaan Sendiri