Inilah Penyebab Guru PNS Diberhentikan dari Jabatannya! 5 Alasan Ini Wajib Diketahui

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 07:24 WIB
Pemerintah memiliki lima alasan untuk melakukan pemberhentian guru PNS dari jabatannya (presiden .go.id)
Pemerintah memiliki lima alasan untuk melakukan pemberhentian guru PNS dari jabatannya (presiden .go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia memberikan beberapa ketentuan terkait pemberhentian guru PNS dari jabatan.

Aturan pemberhentian guru PNS dari jabatannya dijelaskan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Berdasarkan peraturan UU tersebut, seorang guru PNS dapat diberhentikan karena beberapa alasan.

Baca Juga: INFO PPG: Guru Bisa Ikut PPG Tanpa Harus Wawancara dan Ikut Tes! 2 Golongan Ini Mendapatkan Keistimewaan, Cek Selengkapnya!

Berikut adalah lima alasan utama yang menyebabkan guru PNS harus dihentikan dalam jabatannya oleh pemerintah:

1. Meninggal Dunia

Bila seorang guru PNS meninggal secara otomatis ia diberhentikan dari jabatannya.

Ini adalah penyebab penghentian guru dari jabatannya yang paling alami dan tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Libur Sekolah Bukan Berarti Santai, Inilah Kewajiban Guru Selama Masa Liburan Menurut Undang-Undang

2. Mencapai Batas Usia Pensiun

Berdasarkan UU tersebut guru PNS wajib pensiun ketika mencapai usia 60 tahun.

Pada usia ini, para guru diharapkan sudah siap untuk menikmati masa pensiun setelah bertahun-tahun mengabdi.

Baca Juga: Proses PPG 2024 bagi Guru Penggerak Lebih Mudah dan Efisien, Nadiem Makarim Jamin Hal Ini

3. Atas Permintaan Sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU Nomor 14 tahun 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X