KLIK PENDIDIKAN - Guru yang akan mengikuti proses Pendidikan Profesi harus melalui berbagai tahapan.
Guru atau calon guru akan mengikuti wawancara dan tes ujian untuk menjadi peserta PPG.
Namun dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 19 Tahun 2024 membawa angin segar bagi para guru yang ingin mengikuti Program PPG.
Kini, ada beberapa kategori guru yang bisa mengikuti PPG tanpa perlu melewati tes wawancara dan tes tertulis.
Berikut adalah beberapa golongan guru yang diberikan keistimewaan dalam Permendikbud tersebut:
Guru tertentu yang tidak perlu mengikuti tes wawancara dan tes tertulis adalah
1. Guru Penggerak
Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Kontrak PPPK Tidak Akan Diperpanjang Menurut UU ASN 2023, Nomor 7 Bikin Merinding
Bagi guru penggerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
Guru yang sudah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Guru yang Aktif Mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024:
Baca Juga: Bersiaplah! Seleksi CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ketahui Persamaan Penting Keduanya Sebelum Daftar