INFO PPG: Guru Bisa Ikut PPG Tanpa Harus Wawancara dan Ikut Tes! 2 Golongan Ini Mendapatkan Keistimewaan, Cek Selengkapnya!

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 16:38 WIB
Permendikbud No 19 Tahun 2024 mempermudah proses tahapan PPG (menpan.go.id)
Permendikbud No 19 Tahun 2024 mempermudah proses tahapan PPG (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru yang akan mengikuti proses Pendidikan Profesi harus melalui berbagai tahapan.

Guru atau calon guru akan mengikuti wawancara dan tes ujian untuk menjadi peserta PPG.

Namun dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 19 Tahun 2024 membawa angin segar bagi para guru yang ingin mengikuti Program PPG.

Baca Juga: FIX! Presiden Jokowi Memberikan Perbedaan Penting Antara PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023, Cek Informasinya Segera

Kini, ada beberapa kategori guru yang bisa mengikuti PPG tanpa perlu melewati tes wawancara dan tes tertulis.

Berikut adalah beberapa golongan guru yang diberikan keistimewaan dalam Permendikbud tersebut:

Guru tertentu yang tidak perlu mengikuti tes wawancara dan tes tertulis adalah

1. Guru Penggerak

Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Kontrak PPPK Tidak Akan Diperpanjang Menurut UU ASN 2023, Nomor 7 Bikin Merinding

Bagi guru penggerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru

Guru yang sudah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

3. Guru yang Aktif Mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024:

Baca Juga: Bersiaplah! Seleksi CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ketahui Persamaan Penting Keduanya Sebelum Daftar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X