INFO PPG: Guru Bisa Ikut PPG Tanpa Harus Wawancara dan Ikut Tes! 2 Golongan Ini Mendapatkan Keistimewaan, Cek Selengkapnya!

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 16:38 WIB
Permendikbud No 19 Tahun 2024 mempermudah proses tahapan PPG (menpan.go.id)
Permendikbud No 19 Tahun 2024 mempermudah proses tahapan PPG (menpan.go.id)

Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

4. Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional Lain

Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

5. Guru yang Ingin Menambah Sertifikat Pendidik

Baca Juga: TUNJANGAN UANG MAKAN PNS CAIR AWAL JULI 2024, Apakah Semua PNS Dapat? Cek Informasinya di Sini

Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Dari 5 kategori ini ada 2 golongan guru yang mendapatkan keistimewaan yaitu.

1. Guru Penggerak

2. Guru yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru

keistimewaan yang diperoleh yaitu pemerintah menganggap program pembelajaran yang telah mereka ikuti setara dengan 36 Satuan Kredit Semester (SKS), sebagaimana masa tempuh pembelajaran pada program PPG.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Tambahan Bagi Guru Saat Libur Sekolah Resmi Dihentikan, Ini Alasan Mengejutkannya

Sehingga untuk guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan PPG hanya mengikuti ujian akhir kelulusan.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X