Jangan Senang Dulu, Meskipun Diberi Kemudahan, Guru Penggerak Akan Gagal Jadi Peserta PPG Jika..

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 11:12 WIB
Guru penggerak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Nadiem Makarim untuk bisa menjadi peserta PPG. (ilustrasi - pgritulungagung.or.id)
Guru penggerak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Nadiem Makarim untuk bisa menjadi peserta PPG. (ilustrasi - pgritulungagung.or.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru Penggerak merupakan salah satu kategori guru yang mendapatkan kemudahan ketika mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal ini sesuai dengan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang memberikan dua kemudahan bagi guru penggerak ketika mengikuti PPG.

Untuk tenaga pendidik yang terdaftar aktif mengajar seperti guru penggerak akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: CASN 2024 Diselenggarakan Juli, Simak Perbedaan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS dan PPPK, Cek di Sini

PPG Dalam Jabatan ini pelaksanaannya akan ditunda 4 sampai 5 bulan lagi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek No 19 tahun 2024.

Dalam Permendikbudristek tersebut, kemudahan yang diberikan untuk Guru Penggerak antara lain :

Baca Juga: Warga Jakbar Harus Tahu! Hanya Ada Satu Universitas Terbaik di Jakarta Barat! Universitas Ini Juga Masuk TOP 100 Universitas Terbaik di Indonesia Lho!

1. Tahapan Penerimaan Calon Peserta PPG

Guru Penggerak diberi kemudahan untuk tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara. Mereka hanya diwajibkan untuk mengikuti seleksi administratif.

2. Tahapan Proses Pembelajaran PPG

Baca Juga: Guru Non ASN Diberikan Bantuan Insentif Sebesar Rp1,2 Juta Sampai 1,8 Juta Setiap Semester oleh Kemendikbud, Simak Kententuannya

Guru Penggerak diberi kemudahan untuk tidak perlu mengikuti proses pembelajaran PPG.

Namun, semua kemudahan tersebut tidak akan dirasakan oleh Guru Penggerak jika tidak memenuhi persyaratan berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram @nunuksuryani, Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X