Jangan Senang Dulu, Meskipun Diberi Kemudahan, Guru Penggerak Akan Gagal Jadi Peserta PPG Jika..

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 11:12 WIB
Guru penggerak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Nadiem Makarim untuk bisa menjadi peserta PPG. (ilustrasi - pgritulungagung.or.id)
Guru penggerak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Nadiem Makarim untuk bisa menjadi peserta PPG. (ilustrasi - pgritulungagung.or.id)

- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

- Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Apakah BPD Dapat Gaji Siltap Seperti Perangkat Desa dan Kades? UU Nomor 3 Tahun 2024 Sebut Ini

- Mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

- Sehat jasmani dan rohani

- Belum mencapai batas usia pensiun guru

Baca Juga: Biodata dan Profil SMAS IT Ibnu Abbas, Benarkah Peringkat Pertama SMA Terbaik di Kabupaten Klaten?

- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Dengan demikian, meskipun diberikan kemudahan, guru penggerak harus tetap memenuhi persyaratan tersebut untuk bisa menjadi peserta PPG.

Jangan senang dulu sebelum memastikan semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram @nunuksuryani, Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X