Inilah Penyebab Guru PNS Diberhentikan dari Jabatannya! 5 Alasan Ini Wajib Diketahui

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 07:24 WIB
Pemerintah memiliki lima alasan untuk melakukan pemberhentian guru PNS dari jabatannya (presiden .go.id)
Pemerintah memiliki lima alasan untuk melakukan pemberhentian guru PNS dari jabatannya (presiden .go.id)

Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru juga dapat mengajukan permohonan untuk berhenti dari jabatannya.

Permintaan minta berhenti dari guru ini bisa dilatarbelakangi berbagai alasan pribadi atau profesional.

4. Sakit Jasmani atau Rohani

Jika seorang guru PNS mengalami sakit jasmani atau rohani yang membuatnya tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan.

Baca Juga: 7 Pelanggaran Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang Sering Dilanggar, Nomor 6 Sering Disembunyikan

Guru tersebut dapat diberhentikan dengan hormat oleh pemerintah.

Hal ini untuk memastikan bahwa kualitas pengajaran tetap terjaga dan siswa tidak terpengaruh oleh ketidakhadiran guru.

5. Berakhirnya Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja

Pemberhentian guru PNS dari jabtannya juga bisa terjadi jika perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan berakhir.

Ini biasanya terjadi pada guru PNS yang bekerja dengan Pihak Pendidikan swasta terkait kontrak tertentu atau kesepakatan kerja sama.

Baca Juga: HEBOH! PNS yang Memegang Barang Milik Negara, Bila Melakukan Hal Ini Dianggap Pelanggaran Serius, Cek Informasinya

Kelima hal ini adalah penyebab diberhentikan guru PNS dari jabatanny dengan hormat oleh pemerintah.

Dengan memahami lima alasan ini, guru PNS dapat lebih siap untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang ada dalam karir mereka.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU Nomor 14 tahun 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X