Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru juga dapat mengajukan permohonan untuk berhenti dari jabatannya.
Permintaan minta berhenti dari guru ini bisa dilatarbelakangi berbagai alasan pribadi atau profesional.
4. Sakit Jasmani atau Rohani
Jika seorang guru PNS mengalami sakit jasmani atau rohani yang membuatnya tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan.
Baca Juga: 7 Pelanggaran Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang Sering Dilanggar, Nomor 6 Sering Disembunyikan
Guru tersebut dapat diberhentikan dengan hormat oleh pemerintah.
Hal ini untuk memastikan bahwa kualitas pengajaran tetap terjaga dan siswa tidak terpengaruh oleh ketidakhadiran guru.
5. Berakhirnya Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Pemberhentian guru PNS dari jabtannya juga bisa terjadi jika perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan berakhir.
Ini biasanya terjadi pada guru PNS yang bekerja dengan Pihak Pendidikan swasta terkait kontrak tertentu atau kesepakatan kerja sama.
Kelima hal ini adalah penyebab diberhentikan guru PNS dari jabatanny dengan hormat oleh pemerintah.
Dengan memahami lima alasan ini, guru PNS dapat lebih siap untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang ada dalam karir mereka.
Semoga bermanfaat.***