KLIK PENDIDIKAN - Kabar penerima tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II yang telah ditetapkan akan segera dirilis dengan standar penerbitan surat keterangan tunjangan profesi (SKTP).
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah memberikan instruksi melalui aturan yang berlaku bahwa guru ASN harus melakukan input data.
Jadwal final sinkronisasi data guru ASN penerima TPG ditetapkan pada akhir Juni 2024.
Baca Juga: BKN Rilis Cara Cari Nama yang Masuk Database BKN, Pegawai Honorer Harus Catat Langkah-Langkahnya
Setelah dilakukan penginputan data, GTK akan mengecek data ayah dan ibu guru ASN tersebut.
Jika sah, bersiaplah untuk melikuidasi dana triwulan II yang dijadwalkan mulai bulan ini.
Apalagi jika bapak dan ibu guru bersertifikat sudah mendapat penerbitan SKTP dari GTK maka ini akan menjadi kuncinya.
Tinggal menghitung hari (dikenal dalam 14 hari kerja) maka dana TPG triwulan II akan dicairkan sebanyak 3x gaji pokok (gapok) guru sertifikasi.
Pada info GTK jika SKTP sertifikasi guru sudah muncul atau diterbitkan diketahui sudah memasukkan kode 08.
Selain kode 08, kabar baiknya sinkronisasi data kuartal kedua menunjukkan nomor kode berikut ini valid.
Baca Juga: 29.867 Ton Jeruk Diproduksi di Daerahnya, Kekayaan Gubernur Jatim Adhy Karyono Aset Terbesar
Mulai 07, kode ini menunjukkan keabsahan data namun masih harus menunggu SKTP guru ASN terbit.
Sinkronisasi data kode 16 sudah valid namun masih menunggu usulan dari operator.