Agar tidak penasaran, berikut ini nominal tunjangan uang lauk pauk yang siap di transfer Sri Mulyani ke rekening PNS.
Baca Juga: Keputusan Bulat Mendagri, PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Harian Jenis Ini, Termasuk PDH Khaki?
- PNS dengan golongan I dan II akan menerima tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp35 ribu /hari atau Rp770 ribu /22 hari kerja.
- PNS dengan golongan III akan menerima tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp37 ribu /hari atau Rp814 ribu /22 hari kerja.
- PNS dengan golongan IV akan menerima tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp41 ribu /hari atau Rp902 ribu /22 hari kerja.
Baca Juga: Sri Mulyani Kucurkan 3 Tunjangan Sekaligus Untuk PNS, Golongan I II III IV Terima Sebesar ini Rp...
Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel ini.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***