SESUAI AMANAT SRI MULYANI DALAM PMK 49 2023, REKENING PNS AKAN DI TRANSFER UANG TAMBAHAN, NOMINALNYA SEGINI

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 08:50 WIB
Sesuai amanat Sri Mulyani, PNS akan terima uang tambahan (ilustrasi - instagram @smindrawati)
Sesuai amanat Sri Mulyani, PNS akan terima uang tambahan (ilustrasi - instagram @smindrawati)

Agar tidak penasaran, berikut ini nominal tunjangan uang lauk pauk yang siap di transfer Sri Mulyani ke rekening PNS.

Baca Juga: Keputusan Bulat Mendagri, PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Harian Jenis Ini, Termasuk PDH Khaki?

- PNS dengan golongan I dan II akan menerima tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp35 ribu /hari atau Rp770 ribu /22 hari kerja.

- PNS dengan golongan III akan menerima tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp37 ribu /hari atau Rp814 ribu /22 hari kerja.

- PNS dengan golongan IV akan menerima tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp41 ribu /hari atau Rp902 ribu /22 hari kerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Kucurkan 3 Tunjangan Sekaligus Untuk PNS, Golongan I II III IV Terima Sebesar ini Rp...

Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel ini.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X