KLIK PENDIDIKAN - Bagi pensiunan PNS yang sudah tidak lagi mendapatkan tunjangan anak maka wajib tahu informasi ini.
Seperti yang diketahui, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan disuguhkan dengan beberapa penghasilan bulanan.
Bagi pensiunan PNS, terdapat 4 penghasilan bulanan yang resmi menjadi hak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan anak
Gaji pokok pensiunan PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2024.
Sementara 3 tunjangan pensiunan PNS diberikan berdasarkan UU No 11 tahun 1969.
Terkait dengan penghentian pembayaran tunjangan anak kepada pensiunan PNS, maka bukan tanpa sebab.
Pemerintah melalui PT Taspen selaku mitra yang menyalurkan gaji dan tunjangan bulanan pensiunan PNS masih mengacu pada UU No 11 tahun 1969 terkait dengan pembayaran tunjangan.