Ternyata Begini Ketentuan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Sudah Tidak Diberikan Lagi

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 10:38 WIB
Inilah hal yang membuat tunjangan anak pensiunan PNS sudah tidak diberikan (disdukcapil.kuningankab.go.id)
Inilah hal yang membuat tunjangan anak pensiunan PNS sudah tidak diberikan (disdukcapil.kuningankab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bagi pensiunan PNS yang sudah tidak lagi mendapatkan tunjangan anak maka wajib tahu informasi ini.

Seperti yang diketahui, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan disuguhkan dengan beberapa penghasilan bulanan.

Bagi pensiunan PNS, terdapat 4 penghasilan bulanan yang resmi menjadi hak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: TELAH DISAHKAN MENKEU, PNS AKAN TERIMA HONORARIUM SEBESAR RP4.500.000 JIKA JADI PANITIA INI DALAM 10 KEGIATAN YANG DISETUJUI SRI MULYANI

1. Gaji pokok

2. Tunjangan suami/istri

3. Tunjangan pangan

Baca Juga: Selain Tunjangan Makan, Paket data, Lembur dan Makan Lembur, Sri Mulyani Juga Menetapkan Pendapatan Tambahan Ini Kepada PNS Dalam PMK

4. Tunjangan anak

Gaji pokok pensiunan PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2024.

Sementara 3 tunjangan pensiunan PNS diberikan berdasarkan UU No 11 tahun 1969.

Terkait dengan penghentian pembayaran tunjangan anak kepada pensiunan PNS, maka bukan tanpa sebab.

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Juli 2024 Tenaga Honorer di Lingkungan Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wajib Melakukan Absensi Finger Print

Pemerintah melalui PT Taspen selaku mitra yang menyalurkan gaji dan tunjangan bulanan pensiunan PNS masih mengacu pada UU No 11 tahun 1969 terkait dengan pembayaran tunjangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Instagram @taspen, UU no 11 tahun 1969

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X