4) Sekretaris Program Rp1.250.000 Perbulan
Baca Juga: Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan Berikan Bonus untuk PNS Rp1 Jutaan, Ini Syaratnya!
C. Lembaga/Badan
1) Ketua/Kepala/Direktur Rp2.500.000
2) Sekretaris/Wakil Direktur Rp1.500.000 perbulab
d. Pusat
1) Kepala Rp1.480.000 perbulan
2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang Rp1.000.000 perbulan
e. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis
1) Ketua Rp1.975.000 perbulan
2) Sekretaris Rp750.000 perbulan
f. Ma'had
1) Direktur/Pimpinan Rp1.975.000 perbulan
2) Sekretaris/Wakil Rp1.200.000 perbulan