Cair Serentak 1 Juli, Sri Mulyani Transfer 3 Bonus Tambahan untuk PNS dan PPPK Sesuai PMK No 49 Tahun 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan 3 bonus tambahan untuk PNS sesuai dengan ketentuan PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani tetapkan 3 bonus tambahan untuk PNS sesuai dengan ketentuan PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - PMK No 49 Tahun 2023 telah diresmikan dengan anggaran bonus tambahan untuk PNS dan PPPK.

Ada 3 bonus tambahan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK dari Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sesuai PMK No 49 Tahun 2023.

3 bonus tambahan tersebut akan dicairkan serentak oleh Sri Mulyani pada Bulan Juli 2024.

Baca Juga: Sesuai Amanat Peraturan BKN, TPP PNS Golongan I II III dan IV yang Masuk Kategori Ini Dapat Potongan 25 Persen Selama 6 Bulan

Walaupun demikian, pembayaran bonus tambahan tersebut akan dibayarkan secara terpisah dari gaji pokok PNS dan PPPK.

Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023, inilah 3 bonus tambahan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada 1 Juli 2024:

Baca Juga: Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan Berikan Bonus untuk PNS Rp1 Jutaan, Ini Syaratnya!

1. Bonus tunjangan untuk uang makan PNS 

Adapun nominal untuk uang makan PNS diatur Sri Mulyani sebagai berikut:

- Nominal uang makan PNS Golongan I dan II adalah Rp35.000 perhari

- Nominal uang makan PNS golongan III adalah Rp37.000 perhari.

- Nominal uang makan PNS golongan IV adalah Rp41.000 perhari.

Baca Juga: Bulan Juli Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Harus Bersiap! Ini Rincian Lengkap Formasi di Kejaksaan RI Berbagai Posisi

2. Bonus tunjangan untuk uang lembur 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X