Cair Serentak 1 Juli, Sri Mulyani Transfer 3 Bonus Tambahan untuk PNS dan PPPK Sesuai PMK No 49 Tahun 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan 3 bonus tambahan untuk PNS sesuai dengan ketentuan PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani tetapkan 3 bonus tambahan untuk PNS sesuai dengan ketentuan PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati )

Setiap PNS yang berlembur akan menerima uang lembur dengan nominal:

- Nominal uang lembur PNS Golongan I adalah Rp18.000 perjam

- Nominal uang lembur PNS golongan II adalah Rp24.000 perjam.

- Nominal uang lembur PNS golongan III adalah Rp30.000 perjam.

- Nominal uang lembur PNS golongan IV adalah Rp36.000 perjam

Baca Juga: KARIR PPPK TIDAK DAPAT DILANJUTKAN LAGI! Pemerintah Berhak Berhentikan Apabila Telah Berada Pada Kondisi Ini

3. Bonus tunjangan untuk uang makan lembur 

Selain mendapat uang lembur, PNS juga akan mendapatkan uang makan lembur dengan nominal sebagai berikut:

- Nominal uang makan lembur PNS Golongan I dan II adalah Rp35.000 perhari

- Nominal uang makan lembur PNS golongan III adalah Rp37.000 perhari.

- Nominal uang makan lembur PNS golongan IV adalah Rp41.000 perhari

Baca Juga: Menghitung Hari, Guru Sertifikasi Terima Tunjangan Profesi Triwulan II Tahun 2024, Besarannya Telah Mengalami Kenaikan!

Itulah 3 bonus tambahan yang sudah disahkan oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023 untuk PNS dan PPPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X