Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan Berikan Bonus untuk PNS Rp1 Jutaan, Ini Syaratnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi tetapkan bonus PNS sebagai moderator dalam PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani resmi tetapkan bonus PNS sebagai moderator dalam PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - PMK No 49 Tahun 2023 sudah resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan ketentuan bonus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PMK No 49 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut mengatur banyak anggaran untuk bonus PNS.

Salah satu bonus yang sudah ditetapkan dalam PMK No 49 Tahun 2023 tersebut adalah bonus untuk PNS yang ditunjuk sebagai narasumber kegiatan.

Baca Juga: Seleksi CPNS PPPK 2024 Guru Segera Dimulai! Ketahui Alur Pendaftarannya Serta Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan....

"Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan," bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 9.1 tentang honorarium narasumber.

PNS yang sudah ditunjuk menjadi narasumber, akan mendapatkan bonus dari Sri Mulyani dengan nominal maksimal Rp1 jutaan.

Ketentuan pembayaran bonus untuk PNS yang ditunjuk sebagai narasumber juga telah ditegaskan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Ada Uang Rp10,4 Juta yang Menanti Para Pelamar CPNS 2024, Diberikan Pada Saat

Sebab, tidak semua kegiatan bisa membuat PNS menerima bonus tersebut.

Adapun kategori kegiatan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani adalah sebagai:

1. Seminar

2. Rapat

3. Sosialisasi

4. Diseminasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X