Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan Berikan Bonus untuk PNS Rp1 Jutaan, Ini Syaratnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi tetapkan bonus PNS sebagai moderator dalam PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani resmi tetapkan bonus PNS sebagai moderator dalam PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )

Baca Juga: Menghitung Hari, Guru Sertifikasi Terima Tunjangan Profesi Triwulan II Tahun 2024, Besarannya Telah Mengalami Kenaikan!

5. Bimbingan Teknis

6. Workshop

7. Sarasehan

8. Simposium/Lokakarya

Baca Juga: Tidak Usah Khawatir, Bagi yang Tidak Punya Biaya untuk Berobat di Fasilitas Kesehatan Bisa Menggunakan Ini, Simak Cara dan Prosedurnya!

9. Focus Group Discussion

10. Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri

Jika PNS ditunjuk sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, maka bersiap akan menerima bonus dari Sri Mulyani segede ini:

Baca Juga: Resmi dari Nadiem Makarim! Kesempatan Menjadi Peserta PPG Fix Tertutup Rapat untuk Calon Guru yang Seperti Ini

Honorarium Narasumber 

a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp1,7 juta perjam

b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp1,4 juta perjam

c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp1 juta perjam

d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp90 ribu perjam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X