Resmi dari Nadiem Makarim! Kesempatan Menjadi Peserta PPG Fix Tertutup Rapat untuk Calon Guru yang Seperti Ini

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 05:35 WIB
Berikut ulasan mengenai calon guru yang kesempatannya menjadi peserta PPG tertutup rapat sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut ulasan mengenai calon guru yang kesempatannya menjadi peserta PPG tertutup rapat sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah informasi resmi dari Nadiem Makarim tentang calon guru yang menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bahwasanya, kesempatan menjadi peserta PPG fix tertutup rapat untuk calon guru yang seperti ini.

Lantas, calon guru seperti apa yang kesempatannya menjadi peserta PPG fix tertutup rapat? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Kemenkumham Butuhkan CPNS dengan Kriteria Ini untuk Jadi Penjaga Tahanan, Gaji Capai Rp6 Juta Per Bulan

PPG adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk calon guru dan guru guna mendapatkan sertifikat pendidik. 

Calon guru dan guru wajib memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Nadiem Makarim.

Namun di sini hanya akan membahas mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon guru.

Baca Juga: Bupati Terkaya Ketiga di Jawa Tengah! Harta Kekayaan Bupati Klaten Sri Mulyani versi LHKPN Tembus Sebesar Ini..

Sesuai dengan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, inilah tujuh persyaratan untuk calon guru agar dapat menjadi peserta PPG:

- warga Negara Indonesia;

- sehat jasmani dan rohani; 

- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; 

- memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00;

Baca Juga: Honorer Database di BKN Tak Terdata Apakah Bisa Ikut CASN 2024 dan Diangkat PPPK? Solusinya Begini….

- tidak terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X