Diteken Sri Mulyani, Tunjangan Paket Data PNS akan Dicairkan Bulan Juli dengan Nominal...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
Di Bulan Juli nanti, Sri Mulyani akan berikan tunjangan paket data untuk PNS kategori ini. (Instagram/ smindrawati.)
Di Bulan Juli nanti, Sri Mulyani akan berikan tunjangan paket data untuk PNS kategori ini. (Instagram/ smindrawati.)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan paket data untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembayaran tunjangan paket data PNS tersebut akan dicairkan oleh Sri Mulyani setiap bulan. 

Berlaku mulai awal tahun 2024, pembayaran tunjangan paket data PNS tersebut akan dicairkan terpisah dengan gaji pokok. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Bulan Juli, Berikut Alur Pendaftaran SSCASN 2024 PPPK Tenaga Teknis

Dalam hal pembayaran tunjangan paket data PNS tersebut Sri Mulyani telah menetapkan kriteria penerimanya.

Tidak semua PNS dapat menerima tunjangan paket data tersebut dari Sri Mulyani.

Sebagaimana syarat yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani bahwasanya penerima tunjangan paket data tersebut hanya diperuntukkan untuk PNS yang memperoleh jabatan pembina atau Eselon.

Baca Juga: FIX Disahkan Presiden Jokowi, Inilah Penyebab PPPK Bisa Dipecat Meski Berkinerja Baik

Per bulan Juli nanti Sri Mulyani tetap akan mencairkan tunjangan paket data PNS dengan nominal sebagaimana telah ditetapkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023 sebagai berikut:

Biaya Paket Data dan Komunikasi 

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000 perbulan

2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000 perbulan

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Bulan Juli, Berikut Alur Pendaftaran SSCASN 2024 PPPK Tenaga Teknis

Selain daripada kategori PNS yang telah disebutkan Sri Mulyani tidak akan menerima tunjangan paket data pada bulan Juli 2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X