KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) sudah menyiapkan tunjangan bagi guru honorer.
Kemendikbud bahkan menyiapkan tunjangan ini bagi guru honorer dengan nominal sebesar gaji pokok PNS.
Dengan tunjangan ini, seorang guru honorer bisa mendapatkan nominal yang sama dengan gaji pokok PNS.
Tapi tunjangan yang disiapkan Kemendikbud ini tidak bisa diberikan pada seluruh guru honorer.
Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru atau biasa dikenal dengan TPG.
Hal ini telah disebutkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 10 tahun 2024.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Jadi Sorotan DPR, Fraksi PKS: Harus Dialokasikan ...
Disebutkan bahawa besaran tunjangan profesi akan diberikan setara gaji pokok PNS, namun berlaku syarat khusus.
"Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan," dikutip dari Persesjen Kemdikbudristek 10/2024.
Sementara bagi guru non ASN yang belum mempunyai SK inpassing, akan diberikan nominal yang berbeda.
"Sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan," bunyi poin b pada pembahasan tentang besaran TPG dalam Persesjen 10/2024.
Nominal yang sama juga berlaku untuk guru yang menerima TKG atau tunjangan khusus.