- guru kelas
- aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling
- guru teknologi informatika dan komunikasi
Maupun lainnya sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Batas Masa Kerja PNS Jabatan Manajerial, Bukan Hanya 60 Tahun, Melainkan...
5. Sudah punya Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
6. Telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain
Itulah beberapa hal penting terkait tunjangan profesi yang siap diberikan oleh Kemendikbud bagi para guru honorer.
Hanya yang memenuhi kualifikasi saja yang akan mendapatkannya.***