KEMENDIKBUD SIAP BERI TUNJANGAN SEBESAR GAJI POKOK PNS, Khusus bagi GURU HONORER yang Seperti Ini

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 13:21 WIB
Kemendikbud siapkan tunjangan sebesar gaji pokok PNS pada guru honorer yang begini. (camatgangga.lombokutarakab.go.id)
Kemendikbud siapkan tunjangan sebesar gaji pokok PNS pada guru honorer yang begini. (camatgangga.lombokutarakab.go.id)

Pemberian TPG tentunya akan diberikan bagi para pendidik yang sudah memiliki sertifikat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Peserta Didik Kurang Mampu Disediakan Seragam Sekolah Gratis oleh Pemerintah, Begini Aturan Nadiem Makarim

Selain itu, guru juga harus sudah tercatat dalam Dapodik serta memenuhi persyaratan lainnya.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi guru honorer untuk bisa menerima tunjangan profesi adalah:

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan

Surat keputusan pengangkatan atau penugasan ini harus bersal dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.

Diberikan pada guru non ASN untuk bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif

2. Mempunyai surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.

3. Sudah punya penghasilan tetap

Penghasilan tetap yang dimaksud harus bersumber dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Baca Juga: Walaupun Menggunakan Sistem Kontrak, Presiden Jokowi Telah Setujui Masa Kerja PPPK Hanya Sampai Batas Usia…

4. Aktif mengajar

Guru honorer harus aktif mengajar di satuan Pendidikan, sebagai:

- guru mata pelajaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X