Pemberian TPG tentunya akan diberikan bagi para pendidik yang sudah memiliki sertifikat.
Selain itu, guru juga harus sudah tercatat dalam Dapodik serta memenuhi persyaratan lainnya.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi guru honorer untuk bisa menerima tunjangan profesi adalah:
1. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan
Surat keputusan pengangkatan atau penugasan ini harus bersal dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.
Diberikan pada guru non ASN untuk bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif
2. Mempunyai surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.
3. Sudah punya penghasilan tetap
Penghasilan tetap yang dimaksud harus bersumber dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
4. Aktif mengajar
Guru honorer harus aktif mengajar di satuan Pendidikan, sebagai:
- guru mata pelajaran