Guru Honorer dapat Bonus Khusus dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Bagi Guru yang Dapat Memenuhi Persyaratan Ini

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 21:14 WIB
Kesejahteraan guru semakin meningkat sebab mendapatkan tunjangan khusus dari Menteri Pendidikan (Ilustrasi/Instagram @tiara_aksara)
Kesejahteraan guru semakin meningkat sebab mendapatkan tunjangan khusus dari Menteri Pendidikan (Ilustrasi/Instagram @tiara_aksara)

KLIK PENDIDIKAN- Kesejahteraan para guru honorer dipastikan akan meningkat dengan adanya pemberian tunjangan khusus ini dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Adapun pemberian tunjangan khusus tersebut diberikan oleh Nadiem Makarim sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para guru honorer yang telah berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan bonus khusus yaitu tunjangan profesi kepada guru yang sudah memiliki persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebanyak 774.000 Guru Honorer Diangkat sebagai PPPK 2024, Begini kata Nadiem Makarim

Namun perlu diketahui bersama, bahwa tidak semua guru honorer bisa memperoleh tunjangan profesi dari Nadiem Makarim melainkan hanya untuk guru yang dapat penuhi syarat ini.

Berikut ini 7 syarat guru honorer yang mendapatkan tunjangan khusus dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim: 

1. Guru honorer harus memiliki sertifikat pendidik

2. Telah terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: Geger! Anggota DPR RI Komisi X, Marah Besar Bahas Anggaran Kemendikbudristek Kepada Nadiem Makarim, Ko Bisa? Simak Informasinya

3. Wajib memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan

4. Honorer tersebut telah memiliki penghasilan tetap yang berasal dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai wewenang

5. Turut aktif dalam mengajar sebagai guru mata pelajaran/ guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/ guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Baca Juga: Intip Yuk, Besaran Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, Berdasarkan Amanat Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

6. Guru honorer harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

7. Telah berhasil memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X