Aturan pemberian tunjangan profesi untuk guru honorer tersebut telah termuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023.
Pada peraturan tersebut memuat tentang petunjuk teknis dalam pengelolaan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan ASN.
Demikian informasi terkait syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk bisa memperoleh tunjangan profesi dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.***