Guru Honorer dapat Bonus Khusus dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Bagi Guru yang Dapat Memenuhi Persyaratan Ini

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 21:14 WIB
Kesejahteraan guru semakin meningkat sebab mendapatkan tunjangan khusus dari Menteri Pendidikan (Ilustrasi/Instagram @tiara_aksara)
Kesejahteraan guru semakin meningkat sebab mendapatkan tunjangan khusus dari Menteri Pendidikan (Ilustrasi/Instagram @tiara_aksara)

Aturan pemberian tunjangan profesi untuk guru honorer tersebut telah termuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023.

Baca Juga: Wow! MenpanRB Memberikan Formasi Terbesar Dalam Sejarah untuk ASN Kemenag Sebanyak 110.553 Formasi, Kok Bisa? Begini Informasinya

Pada peraturan tersebut memuat tentang petunjuk teknis dalam pengelolaan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan ASN.

Demikian informasi terkait syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk bisa memperoleh tunjangan profesi dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X