KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi guru (TPG) menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sidang paripurna DPR RI ke-18.
Fraksi PKS sekaligus anggota DPR RI komisi III Muhammad Nasir Djamil menyampaikan gagasan terkait tunjangan profesi guru pada kesempatan itu.
Pada sidang paripurna DPR RI yang digelar tanggal 28 Mei 2024 itu, Muhammad Nasir menyebut bahwa tunjangan profesi guru seharusnya bisa dialokasikan dengan baik.
Seperti yang diketahui, selama ini tunjangan profesi guru menjadi salah satu tunjangan yang sangat dinantikan pencairannya.
Tunjangan profesi guru tentu menjadi harapan besar bagi para guru yang mendapatkannya selama ini.
Tidak hanya diterima oleh guru di bawah naungan Kemendikbudristek, tunjangan profesi guru juga diterima oleh para guru yang ada di naungan Kementerian Agama.
Proses pencairan TPG di bawah naungan dua Kementerian ini pun berbeda.
Untuk guru di bawah naungan Kemendikbudristek, pencairan dilakukan setiap 3 bulan atau dengan istilah triwulan.
Sementara bagi yang berada di bawah naungan Kemenag, jadwal pencairannya juga berbeda.
Tunjangan profesi guru di bawah naungan Kemenag bahkan bisa dicairkan setiap bulan.
Kendati demikian, nominal yang dicairkan untuk tunjangan profesi besarannya tetap sama yaitu satu kali gaji pokok.
Nominal tersebut tentu sangat membantu biaya kehidupan sehari-hari para guru penerima TPG.