KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Persyaratan tersebut telah dituliskan secara rinci dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN :
1. Memiliki sertifikat pendidik
Sertifikat pendidik menjadi syarat utama yang menunjukkan bahwa guru ASN telah memenuhi standar kompetensi sebagai guru profesional.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
Saat ini, sertifikat pendidik dapat diperoleh dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Memiliki status sebagai guru ASN
Guru harus memiliki status sebagai ASN yang berada di bawah binaan Kementrian Pendidikan.
Hal ini memastikan bahwa guru terdaftar secara resmi dan berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
3. Mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik