Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik adalah sistem pendataan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan untuk memantau kondisi dan kinerja satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Guru harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Nomor ini merupakan identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif guru.
5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik
Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Hal ini harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Beban kerja ini mencakup jumlah jam mengajar serta tugas tambahan lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: Jatah Uang Hangus, Kemenkeu Tetapkan PNS yang Tidak Menerima Uang Makan
7. Memiliki Hasil Penilaian Kinerja dengan Sebutan “Baik”