Resmi dari Nadiem Makarim, Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi Oleh Guru ASN Agar Bisa Mendapatkan Tunjangan Profesi..!

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 21:48 WIB
Nadiem Makarim telah menetapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh guru ASN supaya bisa menerima tunjangan profesi.  (disdikbud.acehtengahkab.go.id edit PhotoScape)
Nadiem Makarim telah menetapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh guru ASN supaya bisa menerima tunjangan profesi. (disdikbud.acehtengahkab.go.id edit PhotoScape)

Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik adalah sistem pendataan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan untuk memantau kondisi dan kinerja satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bulat Diputuskan oleh Presiden RI Jokowi! SEPERTI PNS, PPPK DITETAPKAN TERIMA JAMINAN PENSIUN Usai Kontrak Kerja, ASALKAN

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Guru harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.

Nomor ini merupakan identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif guru.

5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik

Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Baca Juga: Ayah Bunda Catat Ya! Ini Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2024-2025, Resmi dari Dinas Pendidikan

Hal ini harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Beban kerja ini mencakup jumlah jam mengajar serta tugas tambahan lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Jatah Uang Hangus, Kemenkeu Tetapkan PNS yang Tidak Menerima Uang Makan

7. Memiliki Hasil Penilaian Kinerja dengan Sebutan “Baik”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X