Resmi dari Nadiem Makarim, Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi Oleh Guru ASN Agar Bisa Mendapatkan Tunjangan Profesi..!

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 21:48 WIB
Nadiem Makarim telah menetapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh guru ASN supaya bisa menerima tunjangan profesi.  (disdikbud.acehtengahkab.go.id edit PhotoScape)
Nadiem Makarim telah menetapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh guru ASN supaya bisa menerima tunjangan profesi. (disdikbud.acehtengahkab.go.id edit PhotoScape)

Penilaian kinerja guru harus minimal dengan sebutan "Baik", penilaian ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa guru menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.

8. Mengajar di Kelas Sesuai dengan Jumlah Peserta Didik

Guru harus mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Baca Juga: KEREN BANGET! Salah satu MAN Terbaik Provinsi Jawa Barat Antarkan 78 Siswa Lulus SNBT 2024, Mayoritas Masuk Kampus Top Nasional

Hal ini untuk memastikan efektivitas proses pembelajaran di kelas.

9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap pada instansi lain, hal ini untuk memastikan bahwa guru fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.

Dengan memenuhi persyaratan ini, guru ASN dapat memperoleh tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: RESMI DARI BKN, PNS SELURUH INDONESIA BISA NAIK PANGKAT TANPA UJIAN DENGAN SYARAT INI

Tunjangan profesi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya tunjangan profesi ini, guru-guru ASN dapat lebih termotivasi dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya demi kemajuan pendidikan nasional.

Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X