Penilaian kinerja guru harus minimal dengan sebutan "Baik", penilaian ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa guru menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
8. Mengajar di Kelas Sesuai dengan Jumlah Peserta Didik
Guru harus mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
Hal ini untuk memastikan efektivitas proses pembelajaran di kelas.
9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap pada instansi lain, hal ini untuk memastikan bahwa guru fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Dengan memenuhi persyaratan ini, guru ASN dapat memperoleh tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: RESMI DARI BKN, PNS SELURUH INDONESIA BISA NAIK PANGKAT TANPA UJIAN DENGAN SYARAT INI
Tunjangan profesi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya tunjangan profesi ini, guru-guru ASN dapat lebih termotivasi dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya demi kemajuan pendidikan nasional.
Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat.***