RESMI DARI BKN, PNS SELURUH INDONESIA BISA NAIK PANGKAT TANPA UJIAN DENGAN SYARAT INI

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 20:59 WIB
Ilustrasi BKN menetapkan kebijakan yang memungkinkan PNS naik pangkat tanpa ujian dinas. (presidenri.go.id)
Ilustrasi BKN menetapkan kebijakan yang memungkinkan PNS naik pangkat tanpa ujian dinas. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Mulai sekarang, PNS dapat naik pangkat tanpa harus mengikuti ujian dinas.

Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para PNS untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya.

Baca Juga: PPPK Masih Gunakan Pakaian Dinas Harian Khaki? Begini Sanksi Tegas Mendagri

Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu, BKN menetapkan kebijakan yang memungkinkan PNS naik pangkat tanpa ujian dinas.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses kenaikan pangkat dan memberikan penghargaan bagi PNS yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa.

Untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat tanpa ujian dinas, PNS harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga: Sah! Nadiem Makarim Memperbolehkan Para Orang Tua Mendaftarkan Anak ke SD Walaupun Belum Berusia 7 Tahun Asal…

1. Prestasi Kerja Luar Biasa

PNS yang telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa akan diberikan kenaikan pangkat tanpa perlu ujian dinas.

2. Inovasi yang Bermanfaat

Penemuan atau inovasi yang memberikan manfaat besar bagi negara menjadi kriteria penting untuk kenaikan pangkat.

Baca Juga: Keputusan Final! Nadiem Tetapkan Guru Sertifikasi Wajib Penuhi 6 Syarat Ini Jika Ingin Menjadi Peserta PPG

3. Pengabdian

Kenaikan pangkat tanpa ujian juga diberikan kepada PNS yang:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X