KLIK PENDIDIKAN - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Sekjen Kemdikbudristek) telah meresmikan peraturan terbaru untuk para guru honorer.
Peraturan terbaru yang disahkan Suharti selaku Sekjen Kemdikbudristek akan memihak para guru honorer.
Karena dalam peraturan terbaru yang disahkan Sekjen Kemdikbudristek, disebutkan bahwa guru honorer akan menerima tunjangan profesi.
Baca Juga: TOK! PNS yang Melakukan Tindakan Ini Fix Diberhentikan Secara Tidak Hormat!
Tunjangan profesi selama ini menjadi salah satu tunjangan yang paling banyak dinantikan pencairannya bagi para guru.
Kabar gembiranya, bukan hanya guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) saja yang bisa menerimanya.
Karena ternyata, pemerintah juga telah mengaturnya untuk diberikan pada guru honorer.
Namun tentunya ada perbedaan kriteria atau syarat pemberian TPG bagi para guru non ASN.
Untuk mengaturnya secara resmi, Sekjen Kemdikbudristek pun telah mengesahkan Persesjen nomor 10 tahun 2024.
Persesjen Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2024 berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk guru non ASN jika ingin mendapatkan TPG.
Kriteria yang dimaksud yaitu: