RESMI DARI SEKJEN KEMDIKBUDRISTEK! Tunjangan Profesi Diberikan pada Guru Honorer yang Penuhi 9 Kriteria Berikut

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 12:53 WIB
Resmi dari Sekjen Kemdikbudristek, guru honorer akan dapat tunjangan profesi asal penuhi 9 kriteria. (gtk.kemdikbud.go.id)
Resmi dari Sekjen Kemdikbudristek, guru honorer akan dapat tunjangan profesi asal penuhi 9 kriteria. (gtk.kemdikbud.go.id)


KLIK PENDIDIKAN - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Sekjen Kemdikbudristek) telah meresmikan peraturan terbaru untuk para guru honorer.

Peraturan terbaru yang disahkan Suharti selaku Sekjen Kemdikbudristek akan memihak para guru honorer.

Karena dalam peraturan terbaru yang disahkan Sekjen Kemdikbudristek, disebutkan bahwa guru honorer akan menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: TOK! PNS yang Melakukan Tindakan Ini Fix Diberhentikan Secara Tidak Hormat!

Tunjangan profesi selama ini menjadi salah satu tunjangan yang paling banyak dinantikan pencairannya bagi para guru.

Kabar gembiranya, bukan hanya guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) saja yang bisa menerimanya.

Karena ternyata, pemerintah juga telah mengaturnya untuk diberikan pada guru honorer.

Baca Juga: Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK, Sesuai Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Bakal Terima Gaji Segini...

Namun tentunya ada perbedaan kriteria atau syarat pemberian TPG bagi para guru non ASN.

Untuk mengaturnya secara resmi, Sekjen Kemdikbudristek pun telah mengesahkan Persesjen nomor 10 tahun 2024.

Persesjen Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2024 berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: UU POLRI dan UU TNI DIREVISI DPR! Batas Usia Pensiun Diperpanjang, Ahmad Muzani: Negara akan Sangat Dirugikan ...

Disebutkan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk guru non ASN jika ingin mendapatkan TPG.

Kriteria yang dimaksud yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X