6. Bidang pendidikan
6 Tenaga Honorer ini berdasarkan ketentuan yang berlaku benar-benar sudah terjamin akan menerima bantuan hukum dan jaminan sosial setelah diangkat menjadi PPPK nanti.
Adapun jaminan sosial yang akan diterima para Tenaga Honorer setelah diangkat menjadi PPPK yaitu meliputi:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan kematian
d. jaminan pensiun
e. jaminan hari tua
Sementara bantuan hukum yang diterima Tenaga Honorer setelah terangkat jadi PPPK yakni berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.***