Bantuan Hukum dan Jaminan Sosial Untuk Tenaga Honorer Akan Segera Terwujud, Menpan-RB Jamin 6 Honorer Ini Jadi Prioritas Pengangkatan Menjadi PPPK

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:12 WIB
Bantuan hukum dan jaminan sosial untuk Tenaga Honorer akan segera terwujud, Menpan-RB Jamin 6 Honorer ini jadi prioritas pengangkatan menjadi PPPK (sman4tanjungpinang.sch.id)
Bantuan hukum dan jaminan sosial untuk Tenaga Honorer akan segera terwujud, Menpan-RB Jamin 6 Honorer ini jadi prioritas pengangkatan menjadi PPPK (sman4tanjungpinang.sch.id)

Baca Juga: SELAMAT! Selama Ini PPPK Bisa Mengabdi, Bukan Berdasarkan MASA KONTRAK 1-5 Tahun, MELAINKAN Sesuai Ketetapan Presiden Jokowi Pada UU ASN Terbaru

6. Bidang pendidikan

6 Tenaga Honorer ini berdasarkan ketentuan yang berlaku benar-benar sudah terjamin akan menerima bantuan hukum dan jaminan sosial setelah diangkat menjadi PPPK nanti.

Adapun jaminan sosial yang akan diterima para Tenaga Honorer setelah diangkat menjadi PPPK yaitu meliputi:

Baca Juga: Alhamdulillah, Peserta Didik Kurang Mampu Disediakan Seragam Sekolah Gratis oleh Pemerintah, Begini Aturan Nadiem Makarim

a. jaminan kesehatan

b. jaminan kecelakaan kerja

c. jaminan kematian

Baca Juga: Walaupun Menggunakan Sistem Kontrak, Presiden Jokowi Telah Setujui Masa Kerja PPPK Hanya Sampai Batas Usia…

d. jaminan pensiun

e. jaminan hari tua

Sementara bantuan hukum yang diterima Tenaga Honorer setelah terangkat jadi PPPK yakni berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X