SELAMAT! Selama Ini PPPK Bisa Mengabdi, Bukan Berdasarkan MASA KONTRAK 1-5 Tahun, MELAINKAN Sesuai Ketetapan Presiden Jokowi Pada UU ASN Terbaru

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:00 WIB
Selamat! Selama ini PPPK bisa mengabdi sebagai ASN, bukan berdasarkan masa kontrak 1-5 tahun, melainkan sesuai ketetapan Presiden Jokowi Pada UU No 20 Tahun 2023 (kepriprov.go.id)
Selamat! Selama ini PPPK bisa mengabdi sebagai ASN, bukan berdasarkan masa kontrak 1-5 tahun, melainkan sesuai ketetapan Presiden Jokowi Pada UU No 20 Tahun 2023 (kepriprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang telah dirilis oleh Presiden Jokowi merupakan era baru bagi para PPPK.

Yang mana selama ini PPPK bekerja menurut dari masa perjanjian kontrak yang minimalnya 1 atau 5 tahun.

Meskipun memang PPPK dapat memperpanjang kontraknya namun tidak diketahui sampai batas mana instansi mau menerima perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Alhamdulillah, Peserta Didik Kurang Mampu Disediakan Seragam Sekolah Gratis oleh Pemerintah, Begini Aturan Nadiem Makarim

Dan tidak adanya jaminan dan kepastian sampai kapan kiranya PPPK dapat terus memperpanjang kontrak alias bekerja.

Dengan diterbitkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini, kini PPPK dapat bernafas lega.

Pasalnya ketetapan dan ketentuan masa kerja telah lebih jelas sampai kapan bisa terus mengabdi sebagai ASN.

Baca Juga: Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif

Dalam putusan terbaru yang ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bahwa masa kerja PPPK kini tidak lagi menurut pada masa kontrak.

Walaupun sistem kontrak tetap digunakan, tapi PPPK bisa bekerja sampai batas usia yang telah ditetapkan.

Tidak tanggung-tanggung batas masa kerja PPPK bisa mencapai 58 bahkan 65 tahun.

Baca Juga: Walaupun Menggunakan Sistem Kontrak, Presiden Jokowi Telah Setujui Masa Kerja PPPK Hanya Sampai Batas Usia…

Tak hanya itu saja setelah mencapai batas usia masa kerja tersebut, PPPK akan diberikan anugerah sebagai pensiunan ASN.

Yang kurang lebih seperti PNS terima yakni jaminan pensiunanndan jaminan hari tua.

Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua ini berupa pokok bulanan beserta tunjangan lainnya yang masih diterima setelah tidak bekerja lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X