Baca Juga: Tidak Semua Honorer Boleh Dapat NIP PPPK, Cuma untuk yang Penuhi Syarat Ini
Berdasarkan keputusan Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait masa kerja PPPK ialah sebagai berikut ini:
- Jabatan Manajerial
1. 60 (enam puluh) tahun bagi PPPK; Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca Juga: Inilah Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Agar Lolos Administrasi!
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PPPK; Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator.
- Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Telah Diumumkan, Fresh Graduate Siap-siap Daftar!
Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020;
- Usia 58 tahun diperuntukkan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama, dan Fungsional Keterampilan.
- Usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Madya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Telah Diumumkan, Fresh Graduate Siap-siap Daftar!
- Usia 65 tahun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama, ditetapkan batas usia pensiun sampai 65 tahun
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PPPK Pejabat pelaksana.***