SELAMAT! Selama Ini PPPK Bisa Mengabdi, Bukan Berdasarkan MASA KONTRAK 1-5 Tahun, MELAINKAN Sesuai Ketetapan Presiden Jokowi Pada UU ASN Terbaru

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:00 WIB
Selamat! Selama ini PPPK bisa mengabdi sebagai ASN, bukan berdasarkan masa kontrak 1-5 tahun, melainkan sesuai ketetapan Presiden Jokowi Pada UU No 20 Tahun 2023 (kepriprov.go.id)
Selamat! Selama ini PPPK bisa mengabdi sebagai ASN, bukan berdasarkan masa kontrak 1-5 tahun, melainkan sesuai ketetapan Presiden Jokowi Pada UU No 20 Tahun 2023 (kepriprov.go.id)

Baca Juga: Tidak Semua Honorer Boleh Dapat NIP PPPK, Cuma untuk yang Penuhi Syarat Ini

Berdasarkan keputusan Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait masa kerja PPPK ialah sebagai berikut ini:

- Jabatan Manajerial

1. 60 (enam puluh) tahun bagi PPPK; Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga: Inilah Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Agar Lolos Administrasi!

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PPPK; Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator.

- Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Telah Diumumkan, Fresh Graduate Siap-siap Daftar!

Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020;

- Usia 58 tahun diperuntukkan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama, dan Fungsional Keterampilan.

- Usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Madya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Telah Diumumkan, Fresh Graduate Siap-siap Daftar!

- Usia 65 tahun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama, ditetapkan batas usia pensiun sampai 65 tahun

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PPPK Pejabat pelaksana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X