Bantuan Hukum dan Jaminan Sosial Untuk Tenaga Honorer Akan Segera Terwujud, Menpan-RB Jamin 6 Honorer Ini Jadi Prioritas Pengangkatan Menjadi PPPK

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:12 WIB
Bantuan hukum dan jaminan sosial untuk Tenaga Honorer akan segera terwujud, Menpan-RB Jamin 6 Honorer ini jadi prioritas pengangkatan menjadi PPPK (sman4tanjungpinang.sch.id)
Bantuan hukum dan jaminan sosial untuk Tenaga Honorer akan segera terwujud, Menpan-RB Jamin 6 Honorer ini jadi prioritas pengangkatan menjadi PPPK (sman4tanjungpinang.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bantuan hukum dan jaminan sosial lainnya untuk Tenaga Honorer akan segera terwujud.

Realisasi pemberian bantuan hukum dan jaminan sosial lainnya akan terwujud saat Tenaga Honorer telah resmi diangkat menjadi PPPK.

Yang di mana pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK sudah tidak lama akan mulai dilakukan.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2024: Cara Mudah Cek Pengumuman Peserta CAT Penerimaan Siswa Madrasah DKI Jakarta

Ada 2 skema yang dirancang pemerintah dalam pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK.

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara langsung dan juga akan melalui tes seleksi CASN.

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK secara langsung saat ini tengah menantikan berlakunya PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: PPPK Jangan Khawatir Masa Tua dan Biaya Pendidikan Anak! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Dirilis DPR RI dan MenPAN-RB Jamin Kesejahteraan Diri dan Keluarga

Berdasarkan ketetapan pemerintah, yakni oleh MenPAN-RB akan ada 6 golongan Honorer yang akan menjadi prioritas dalam pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK yakni meliputi:

1. Bidang kesehatan

2. Bidang administratif

Baca Juga: Serentak Dibagikan Untuk PNS Seluruh Indonesia, Inilah Tunjangan Tambahan dari Menkeu Sri Mulyani, Capai...

3. Bidang pertanian

4. Bidang fungsional

5. Bidang penelitian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X