KLIK PENDIDIKAN - Bantuan hukum dan jaminan sosial lainnya untuk Tenaga Honorer akan segera terwujud.
Realisasi pemberian bantuan hukum dan jaminan sosial lainnya akan terwujud saat Tenaga Honorer telah resmi diangkat menjadi PPPK.
Yang di mana pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK sudah tidak lama akan mulai dilakukan.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2024: Cara Mudah Cek Pengumuman Peserta CAT Penerimaan Siswa Madrasah DKI Jakarta
Ada 2 skema yang dirancang pemerintah dalam pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK.
Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara langsung dan juga akan melalui tes seleksi CASN.
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK secara langsung saat ini tengah menantikan berlakunya PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, yakni oleh MenPAN-RB akan ada 6 golongan Honorer yang akan menjadi prioritas dalam pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK yakni meliputi:
1. Bidang kesehatan
2. Bidang administratif
3. Bidang pertanian
4. Bidang fungsional
5. Bidang penelitian