Meski Kerja Lembur, Satpam Yang Termasuk Dalam Kategori Ini Tak Diberi Uang Lembur dan Makan Lembur, Karena…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:51 WIB
Meski sudah bekerja lembur, ada kategori Satpam yang tidak akan diberi uang lembur dan uang makan lembur. (humas.polri.go.id)
Meski sudah bekerja lembur, ada kategori Satpam yang tidak akan diberi uang lembur dan uang makan lembur. (humas.polri.go.id)

Dijelaskan bahwa Satpam yang tidak akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur karena Satpam yang bersangkutan terikat pada perjanjian kerja atau kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya atau biasa disebut denga outsourcing.

Jadi, Satpam yang tidak akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur meski bekerja lembur  adalah Satpam outsourching.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X