Meski Kerja Lembur, Satpam Yang Termasuk Dalam Kategori Ini Tak Diberi Uang Lembur dan Makan Lembur, Karena…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:51 WIB
Meski sudah bekerja lembur, ada kategori Satpam yang tidak akan diberi uang lembur dan uang makan lembur. (humas.polri.go.id)
Meski sudah bekerja lembur, ada kategori Satpam yang tidak akan diberi uang lembur dan uang makan lembur. (humas.polri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Bagi Satuan Pengamanan (Satpam) yang bekerja lembur akan diberikan uang tambahan.

Uang tambahan bagi Satpam yang bekerja lembur ini berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Ketetapan pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Tak Ada Uang Makan Untuk PNS Yang Malas, Sri Mulyani Tentukan Kriterianya, Yaitu…

Uang lembur ini diberikan sebagai kompensasi bagi para Satpam yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan uang makan lembur hanya akan diberikan kepada Satpam setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut.

berbeda dengan uang lembur, uang makan lembur ini dalam seharinya Satpam hanya akan mendapatkan uang makan lembur ini sebanyak 1 kali saja.

Baca Juga: Dilarang Gunakan Mobil Mewah, Sri Mulyani Anggarkan Dana Rp 878 Juta Untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Bagi PNS Pejabat Eselon I

Besaran uang lembur yang akan diberikan kepada Satpam ini akan dihitung perjam.

Setiap jamnya Satpam yang bekerja lembur akan diberi uang lembur dengan nominal sebesar Rp 13.000 per jam.

Sedangkan besaran uang makan lembur yang bisa didapatkan Satpam jika bekerja lembur adalah sebesar Rp 30.000 per harinya.

Namun mohon maaf, ternyata tak semua Satpam bisa mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! Nadiem Makarim Membantu Menyediakan Seragam Sekolah untuk Siswa SD SMP SMA dalam Kategori Berikut

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023 dijelaskan kategori Satpam yang tidak akan diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X