KLIK PENDIDIKAN - Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN di Indonesia tidak dapat dilanjutkan lagi oleh Nadiem Makarim.
Keputusan Nadiem Makarim untuk tidak melanjutkan lagi tunjangan sertifikasi guru non ASN tertentu ini tertuang dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.
Menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 itu, terdapat 7 hal yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru non ASN tidak dilanjutkan lagi oleh Nadiem Makarim.
Berikut ini 7 hal yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru non ASN tidak dilanjutkan lagi oleh Nadiem Makarim:
Bukan sebagai guru non ASN lagi
Apabila bukan sebagai guru non ASN lagi, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: PNS Golongan I II III IV Kompak Terima 2 Tunjangan dari Kemenkeu, Nominalnya Rp
Mendapat tugas belajar
Apabila mendapat tugas belajar, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.
Mencapai batas usia pensiun
Apabila mencapai batas usia pensiun, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri