Menurut Kebijakan Nadiem Makarim, Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN Tidak Dapat Dilanjutkan Lagi Ketika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:54 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menyampaikan beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru non ASN tidak dilanjutkan lagi. (Instagram @nadiemmakarim diedit photopea)
Ilustrasi Nadiem Makarim menyampaikan beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru non ASN tidak dilanjutkan lagi. (Instagram @nadiemmakarim diedit photopea)

Apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: RESMI DARI SRI MULYANI, BEGINI MEKANISME PEMBAYARAN ASKEM KEPADA PENSIUNAN PNS

Meninggal dunia

Apabila meninggal dunia, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.

Dipidana penjara

Baca Juga: Terima Gaji Rp6,3 Juta Per Bulan, PNS Golongan IV Tambah Sejahtera dengan Uang Makan Lembur Senilai Rp..

Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.

Cuti sakit melebihi 6 bulan

Apabila cuti sakit melebihi 6 bulan, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Calon Pelamar Serentak Tidak Akan Lolos Rekrutmen CPNS 2024, Apabila

Ketika salah satu situasi di atas terjadi pada guru non ASN, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan lagi tunjangan sertifikasi bagi yang bersangkutan.

Demikianlah informasi terkait kebijakan Nadiem Makarim yang tidak akan melanjutkan lagi tunjangan sertifikasi guru non ASN ketika terjadi hal-hal tertentu seperti dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Sabtu, 22 Juni 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X