KLIK PENDIDIKAN - Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar diperhatikan oleh pemerintah.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PNS mendapatkan 2 jenis tunjangan.
Pemerintah membagikan 2 tunjangan ini kepada PNS sebagai bentuk apresiasi.
Baca Juga: Boleh Daftar SD: Persyaratan Anak di Bawah 7 Tahun Boleh Daftar SD Menurut Permendikbud Terbaru
Rezeki untuk PNS ini berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Uang lembur dan uang makan lembur PNS ini berlaku untuk semua golongan.
Dengan kata lain, PNS golongan I II III IV kompak mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur dari Kemenkeu.
Baca Juga: RESMI, ASN SEGERA ALAMI KENAIKAN TUKIN 80 PERSEN TAHUN 2024, ALHAMDULILLAH ESTIMASINYA RP
Kemenkeu menetapkan 2 tunjangan PNS ini dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Berikut jumlah uang lembur dan uang lembur dari Kemenkeu untuk PNS golongan I II III IV.
Uang Lembur
a. Nominal uang lembur yang diterima oleh PNS golongan I Rp18.000.
b. Nominal uang lembur yang diterima oleh PNS golongan II Rp24.000.