Boleh Daftar SD: Persyaratan Anak di Bawah 7 Tahun Boleh Daftar SD Menurut Permendikbud Terbaru

photo author
Liza Safira, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:10 WIB
Dengan persyaratan anak dibawah 7 tahun boleh daftar SD ini, pemerintah berupaya meningkatkan akses pendidikan tanpa mengorbankan standar mutu pendidikan yang telah ditetapkan. (Instagram @nadiemmakarim)
Dengan persyaratan anak dibawah 7 tahun boleh daftar SD ini, pemerintah berupaya meningkatkan akses pendidikan tanpa mengorbankan standar mutu pendidikan yang telah ditetapkan. (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pendaftaran siswa baru ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa usia minimal untuk masuk ke kelas 1 SD bukan lagi 7 tahun.

Ini merupakan langkah signifikan yang memungkinkan orang tua untuk mendaftarkan anak mereka lebih awal, sepanjang syarat-syarat tertentu dipenuhi.

Menurut peraturan ini, anak yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan diperbolehkan untuk masuk ke SD, asalkan kuota siswa berusia 7 tahun telah terpenuhi dan masih ada tempat tersedia.

Bahkan, anak yang baru berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal yang sama juga bisa diterima, tetapi dengan syarat bahwa anak tersebut menunjukkan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang cukup.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Calon Murid Berusia Dibawah 6 Tahun Boleh Mengikuti PPDB Jenjang SD, Asalkan Membawa Surat...

Ketentuan ini tidak hanya mencerminkan kebijakan inklusif untuk memfasilitasi akses pendidikan yang lebih luas, tetapi juga menekankan pentingnya kesiapan individu dalam menghadapi lingkungan belajar formal.

Hal ini sejalan dengan visi Nadiem Makarim untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia tanpa mengurangi standar mutu.

Dalam implementasinya, pemerintah juga menetapkan beberapa jenis seragam sekolah yang harus dikenakan oleh siswa kelas 1 SD sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Seragam-segaram ini termasuk seragam nasional yang terdiri dari kemeja putih dan celana merah hati untuk laki-laki serta kemeja putih dan rok merah hati untuk perempuan.

Selain itu, terdapat seragam Pramuka, pakaian khas sekolah yang diatur oleh masing-masing lembaga pendidikan, dan pakaian adat yang disesuaikan dengan tradisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim, Orang Tua Boleh Daftarkan Anak Masuk SD Walau Belum Berusia 6 Tahun dengan Syarat...

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merangkul keberagaman budaya dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan lokal, sambil tetap memastikan bahwa standar nasional tetap terjaga.

Langkah ini tidak hanya memperluas ruang gerak bagi orang tua dalam memilih pendidikan terbaik untuk anak-anak mereka tetapi juga memberikan kesempatan untuk menghargai dan memelihara warisan budaya setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Liza Safira

Sumber: Permendikbud Nomor 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X