PNS Golongan I II III IV Kompak Terima 2 Tunjangan dari Kemenkeu, Nominalnya Rp

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:21 WIB
Ada 2 tunjangan dari Kemenkeu untuk PNS golongan I II III IV. (kolutkab.go.id)
Ada 2 tunjangan dari Kemenkeu untuk PNS golongan I II III IV. (kolutkab.go.id)

c. Nominal uang lembur yang diterima oleh PNS golongan III Rp30.000.

Baca Juga: Calon Pelamar Serentak Tidak Akan Lolos Rekrutmen CPNS 2024, Apabila

d. Nominal uang lembur yang diterima oleh PNS golongan IV Rp36.000.

Uang Makan Lembur

a. Nominal uang makan lembur yang diterima oleh PNS golongan I Rp35.000.

Baca Juga: Diskusi dan Uji Publik RPP Manajemen ASN! Isu Tenaga Honorer Paling Banyak Mendapat Tanggapan, Ini Kata Mereka

b. Nominal uang makan lembur yang diterima PNS golongan II Rp35.000.

c. Nominal uang makan lembur yang diterima oleh PNS golongan II Rp37.000.

b. Nominal uang makan lembur yang diterima PNS golongan IV Rp41.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X