Sri Mulyani Tandatangani Besaran Tunjangan Lauk Pauk Tahun 2024 bagi TNI POLRI seIndonesia, Segini Nominalnya

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani besaran tunjangan lauk pauk tahun 2024 bagi TNI POLRI seIndonesia. (Instagram @smindrawati diedit photopea)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani besaran tunjangan lauk pauk tahun 2024 bagi TNI POLRI seIndonesia. (Instagram @smindrawati diedit photopea)

Tidak masuk kerja

Baca Juga: LANGSUNG DICAIRKAN TASPEN KE REKENING, SEGINI BESARAN GAJI DAN TUNJANGAN PENSIUNAN PNS DI BULAN JULI

PNS yang tidak masuk kerja dipastikan tidak akan menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani.

Melakukan perjalanan dinas

PNS yang melakukan perjalanan dinas dipastikan tidak akan menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani.

Baca Juga: PNS Golongan I Sampai IV Bakal Terima Gaji Ini dari Kemenkeu pada Juli 2024

Sedang cuti

PNS yang sedang cuti dipastikan tidak akan menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani.

Sedang tugas belajar

Baca Juga: Uang Duka Pensiunan PNS Tembus Rp18 Juta dari PT Taspen, Begini Pembagiannya

PNS yang sedang tugas belajar dipastikan tidak akan menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani.

Sedang diperbantukan/bekerja di luar instansi pemerintah

PNS yang sedang diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah dipastikan tidak akan menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani.

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN SRI MULYANI! SEGINI BESARAN TUNJANGAN PULSA DAN PAKET DATA PNS, CAIR SETIAP BULAN

Itulah nominal tunjangan lauk pauk tahun 2024 bagi TNI POLRI seIndonesia yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani seperti dilansir dari PMK nomor 49 tahun 2023 pada Sabtu, 22 Juni 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X