KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan pemberian tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Aturan pemberian tunjangan tambahan untuk PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan tersebut membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga: SRI MULYANI SIAPKAN TUNJANGAN PAKET DATA PNS HINGGA RP400 RIBU PER BULAN, BERIKUT SYARATNYA...
Berdasarkan peraturan tersebut, pada tahun ini PNS berhak mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan.
Tunjangan tambahan tersebut merupakan tunjangan uang makan dari pemerintah kepada PNS golongan I, II, III, IV.
Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan untuk masing-masing PNS mulai golongan I, II, III, IV.
Tunjangan uang makan PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari, PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan PNs golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Menkeu Sri Mulyani menetapkan pembayaran tunjangan uang makan PNS disesuaikan dengan hari kerja aktif dalam satu bulan.
Apabila hari kerja PNS maksimal 22 hari kerja, maka besaran uang makan yang diterima PNS golongan I dan II sebesar Rp770.000 per bulan, golongan III sebesar Rp814.000 per bulan, dan golongan IV sebesar Rp902.000 per bulan.
Baca Juga: SELAIN GAJI POKOK, APA SAJA TUNJANGAN YANG DITERIMA PNS TNI POLRI SETIAP BULAN? CEK DI SINI!
Namun, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menegaskan bahwa PNS kategori berikut tidak akan diberikan tunjangan uang makan dari pemerintah.
1. PNS yang tidak hadir kerja