HORE! SRI MULYANI BERI TUNJANGAN TAMBAHAN HINGGA RP900 RIBU DI BULAN JULI, MOHON MAAF PNS KATEGORI INI TIDAK DAPAT

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 12:36 WIB
Sri Mulyani tetapkan tunjangan uang makan untuk PNS hingga Rp900 ribu, tapi kategori ini akan mendapatkannya, siapa saja? (Kolase foto serangkota.go.id kemenkeu.go.id diedit menggunakan Canva)
Sri Mulyani tetapkan tunjangan uang makan untuk PNS hingga Rp900 ribu, tapi kategori ini akan mendapatkannya, siapa saja? (Kolase foto serangkota.go.id kemenkeu.go.id diedit menggunakan Canva)

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas

3. Sedang melaksanakan cuti

4. Sedang melaksanakan tugas belajar

5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah

Baca Juga: Rekrutmen CASN 2024 Dibuka Bulan Ini! Berikut Alokasi Formasi CPNS dan PPPK yang Ditetapkan MenPANRB Anas

Mohon maaf bagi PNS yang masuk kategori tersebut tidak akan diberikan tunjangan uang makan hingga Rp900 ribu dari pemerintah.

Adapun bagi PNS yang tak masuk kategori tersebut, siap-siap mendapatkan tunjangan uang makan di awal Juli mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: kemenkeu.go.id, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X