KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan kepada PNS berupa biaya paket data.
Aturan pemberikan tunjangan paket data kepada PNS ditetapkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 membahas tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Baca Juga: INILAH 6 JENIS TUNJANGAN BULANAN UNTUK PNS TNI POLRI DI LUAR GAJI POKOKNYA, ADA KENAIKAN?
Berdasarkan aturan tersebut, PNS bisa mendapatkan tunjangan paket data mencapai Rp400 ribu per bulan.
Tunjangan paket data merupakan bantuan dari pemerintah untuk PNS dalam melaksanakan tugas yang sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
"Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," bunyi penjelasan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dengan adanya tunjangan paket data maka diharapkan dalam membantu kerja PNS dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.
Namun, tunjangan paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS di instansi pemerintah.
Tunjangan paket data hanya diberikan kepada pejabat setingkat eselon I, II, III atau yang setara ke bawah.
Adapun besaran tunjangan paket data PNS yang ditetapkan Sri Mulyani dirinci sebagai berikut.
- Pejabat setingkat eselon I atau yang setara diberikan tunjangan paket data sebesar Rp400 ribu per bulan