SRI MULYANI SIAPKAN TUNJANGAN PAKET DATA PNS HINGGA RP400 RIBU PER BULAN, BERIKUT SYARATNYA...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:17 WIB
Sri Mulyani berikan tunjangan paket data untuk PNS hingga Rp400 ribu per bulan, berikut ketentuan resminya (Kolase foto serangkota.go.id kemenkeu.go.id diedit menggunakan Canva)
Sri Mulyani berikan tunjangan paket data untuk PNS hingga Rp400 ribu per bulan, berikut ketentuan resminya (Kolase foto serangkota.go.id kemenkeu.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan kepada PNS berupa biaya paket data.

Aturan pemberikan tunjangan paket data kepada PNS ditetapkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 membahas tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: INILAH 6 JENIS TUNJANGAN BULANAN UNTUK PNS TNI POLRI DI LUAR GAJI POKOKNYA, ADA KENAIKAN?

Berdasarkan aturan tersebut, PNS bisa mendapatkan tunjangan paket data mencapai Rp400 ribu per bulan.

Tunjangan paket data merupakan bantuan dari pemerintah untuk PNS dalam melaksanakan tugas yang sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

"Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," bunyi penjelasan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: LUAR BIASA! SMA Terbaik di Provinsi Sumatera Selatan Sukses dalam SNBT 2024, Puluhan Siswa Tembus PTN Papan Atas Indonesia

Dengan adanya tunjangan paket data maka diharapkan dalam membantu kerja PNS dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.

Namun, tunjangan paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS di instansi pemerintah.

Tunjangan paket data hanya diberikan kepada pejabat setingkat eselon I, II, III atau yang setara ke bawah.

Baca Juga: CAIR JULI! SRI MULYANI BERI TUNJANGAN TAMBAHAN SEBESAR RP1,8 JUTA UNTUK TNI POLRI, BAGAIMANA DENGAN PNS?

Adapun besaran tunjangan paket data PNS yang ditetapkan Sri Mulyani dirinci sebagai berikut.

- Pejabat setingkat eselon I atau yang setara diberikan tunjangan paket data sebesar Rp400 ribu per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X