RESMI DITETAPKAN SRI MULYANI! SEGINI BESARAN TUNJANGAN PULSA DAN PAKET DATA PNS, CAIR SETIAP BULAN

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:50 WIB
Sri Mulyani tetapkan peraturan pemberian tunjangan pulsa dan paket data untuk PNS setiap bulan, cek besaran dan ketentuannya! (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani tetapkan peraturan pemberian tunjangan pulsa dan paket data untuk PNS setiap bulan, cek besaran dan ketentuannya! (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan peraturan pemberian tunjangan pulsa dan paket data untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Aturan pemberian tunjangan pulsa dan paket data untuk PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan tersebut membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga: TASPEN SALURKAN BEASISWA PENDIDIKAN UNTUK ANAK PNS JENJANG SD SMP SMA HINGGA PERGURUAN TINGGI, INI SYARATNYA

Dalam peraturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan pulsa dan paket data yang dapat diterima PNS setiap bulannya.

Perlu diketahui, tunjangan pulsa dan paket data diberikan kepada PNS untuk membantu kelancaran tugas dan kerjanya.

Selain itu, tunjangan pulsa dan paket data juga bertujuan untuk mempermudah komunikasi bagi PNS yang melaksanakan kerja secara online.

Baca Juga: 134 Orang Telantar Penghuni Pangudi Luhur, Dikunjungi Anggota DPR RI Bersama Wali Kota Bekasi

"Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," bunyi penjelasan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Namun, perlu diketahui bahwa tunjangan pulsa dan paket data tidak diberikan untuk seluruh PNS di instansi pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani menetapkan pemberian tunjangan pulsa dan paket data hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan setingkat eselon I, II, III.

Baca Juga: HORE! SRI MULYANI BERI TUNJANGAN TAMBAHAN HINGGA RP900 RIBU DI BULAN JULI, MOHON MAAF PNS KATEGORI INI TIDAK DAPAT

Masing-masing tingkat jabatan eselon akan diberikan tunjangan pulsa dan pake data dengan nominal yang berbeda-beda.

Selain itu, penerima tunjangan pulsa dan paket data juga diseleksi dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan kerjanya secara online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X