KLIK PENDIDIKAN - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan Dinas Sosial Kota Bekasi terus berupaya melaksanakan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial.
Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) sendiri dalam menanggulangi PPKS ini, kata Gani, secara bertahap dilakukan melalui program perlindungan dan jaminan sosial dan program rehabilitas sosial.
Penanganan PPKS khususnya penanganan orang terlantar di Kota Bekasi, adalah ditangani melalui Dinas Sosial yang telah memiliki rumah singgah.
Baca Juga: Penjabat Wali Kota Gani Muhamad Tegaskan, ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi Agar Hindari Korupsi
"Perlu diketahui bahwa rumah singgah ini merupakan 'shelyer' sementara yang memberikan pelayanan pemberian bimbingan fisik, mental dan spiritual," kata Pj Wali Kota Bekasi.
“Pelayanan kesejahteran sosial ini kita selalu perhatikan dan kita berikan pelayanan yang terbaik melalui Dinas Sosial," tambah Gani melalui Humas Kota Bekasi kepada Klik Pendidikan, Sabtu 22 Juni 2024.
"Oleh karena itu kerja sama antara semua potensi sumber kesejahteraan sosial terus kita kembangkan dan di tingkatkan,” jelasnya.
Baca Juga: TEGAS! Honorer 5 Tahun Mengabdi Wajib Diangkat PPPK 2024, Komisi II DPR RI Instruksikan Lakukan Ini
Gani mengungkapkan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2023 telah melakukan rujukan PPKS ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur.
Disebutkan sudah ada sebanyak 134 rujukan ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur. Terdiri dari 67 lanjut usia terlantar, 7 anak terlantar dan 60 PPKS lainnya.
“Adanya Sentra Terpadu Pangudi Luhur ini sangatlah membantu Kota Bekasi dalam penanganan PPKS," katanya.
"Penanganan PPKS dengan rumah singgah dan STPL ini diharapkan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bekasi akan terselesaikan,” terang Gani.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berharap kerjasama yang telah terjalin, dapat terus ditingkatkan agar PPKS dapat ditangani dengan baik dan manusiawi.