RESMI DITETAPKAN SRI MULYANI! SEGINI BESARAN TUNJANGAN PULSA DAN PAKET DATA PNS, CAIR SETIAP BULAN

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:50 WIB
Sri Mulyani tetapkan peraturan pemberian tunjangan pulsa dan paket data untuk PNS setiap bulan, cek besaran dan ketentuannya! (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani tetapkan peraturan pemberian tunjangan pulsa dan paket data untuk PNS setiap bulan, cek besaran dan ketentuannya! (kemenkeu.go.id)

Juga dengan mempertimbangkan anggaran keuangan yang tersedia di instansi pemerintah.

Baca Juga: Selamat! SMA Terbaik di Provinsi Aceh Dominasi Perwakilan Bumi Serambi Mekah dalam OSN 2024 Tingkat Nasional

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," jelas dalam PMK nomor 49 Tahun 2023.

Berapa besaran tunjangan pulsa dan paket data PNS yang ditetapkan Sri Mulyani? Cek rinciannya di sini sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.

- Pejabat setingkat eselon I atau yang setara sebesar Rp400 ribu per bulan

Baca Juga: CAIR 1 JULI! BERIKUT TABEL GAJI POKOK PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III IV BESERTA TUNJANGANNYA

- Pejabat setingkat eselon II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per bulan

- Pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan

Demikian aturan pemberian tunjangan pulsa dan paket data yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS setiap bulannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X