Juga dengan mempertimbangkan anggaran keuangan yang tersedia di instansi pemerintah.
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," jelas dalam PMK nomor 49 Tahun 2023.
Berapa besaran tunjangan pulsa dan paket data PNS yang ditetapkan Sri Mulyani? Cek rinciannya di sini sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.
- Pejabat setingkat eselon I atau yang setara sebesar Rp400 ribu per bulan
Baca Juga: CAIR 1 JULI! BERIKUT TABEL GAJI POKOK PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III IV BESERTA TUNJANGANNYA
- Pejabat setingkat eselon II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per bulan
- Pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan
Demikian aturan pemberian tunjangan pulsa dan paket data yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS setiap bulannya.***